Jakarta, ebcmedia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan cairan narkoba jenis etomidate yang disamarkan dalam pod vape. Seorang pria bernama Tetdy (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa 84 bungkus vape berisi cairan terlarang itu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/10/2025) malam setelah petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang dari Malaysia yang membawa sejumlah pod vape. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Tim kami segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 81 bungkus vape yang mengandung cairan diduga etomidate,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya, Minggu (5/10).
Sementara itu, tiga bungkus lainnya disisihkan oleh Bea Cukai untuk uji laboratorium. Petugas kemudian menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada Bareskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui Tetdy bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia mengaku sudah dua kali memesan pod vape mengandung etomidate dari seorang perempuan bernama Yenny di Malaysia.
“Pada pemesanan pertama, tersangka membeli lima bungkus vape di Bukit Bintang seharga 350 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,4 juta. Sebagian ia jual ke temannya dan sebagian digunakan sendiri,” terang Eko.
Efek yang ditimbulkan dari penggunaan cairan tersebut membuat tersangka tertarik untuk kembali memesan dalam jumlah lebih besar. “Karena vape yang dicoba tersangka memberikan efek ‘high’ dan rileks, serta adanya keuntungan dari hasil penjualan di Indonesia, ia memutuskan memesan lagi,” imbuhnya.
Pada akhir September, Tetdy kembali menghubungi Yenny dan melakukan dua kali transaksi pembayaran ke rekening atas nama Muhammad Amirul Akmal sebesar 23.740 ringgit Malaysia. Ia lalu mengambil pesanan di Malaysia bersama dua karyawannya berinisial B dan A, dan melunasi sisa pembayaran tunai sebesar 19.300 ringgit.
“Sesampainya di hotel, tersangka membagi 80 bungkus vape itu ke dalam koper masing-masing. Namun saat pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Soetta, petugas Bea Cukai menemukan cairan mencurigakan saat proses X-ray dan body check,” jelas Eko.
Tetdy akhirnya diamankan sekitar pukul 01.45 WIB, Minggu (5/10), di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan 68 bungkus bertulisan “Shield Frog”, 13 bungkus bertulisan “The Godfather”, serta 3 bungkus lainnya untuk pemeriksaan laboratorium.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelaku terus mencari cara baru menyelundupkan narkotika, termasuk melalui cairan vape. Kami akan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan seperti ini,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.
(Ra)