Jakarta, ebcmedia.id – Upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara kembali menunjukkan hasil konkret. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam acara yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang ikut menyaksikan prosesi penyerahan secara simbolis. Turut mendampingi, Menteri Pertahanan RI, sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, serta Direksi dan Komisaris PT Timah Tbk, bersama Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk, yang sebelumnya menyebabkan kerugian negara sangat besar. Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan anggota TNI untuk melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik para pelaku.
“Kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia menambahkan, kasus tersebut melibatkan 22 orang terdakwa/terpidana dan 5 korporasi.
Dari hasil penanganan perkara, Kejaksaan berhasil menyita sejumlah aset yang telah dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan. Barang rampasan tersebut kini diserahkan kepada PT Timah Tbk untuk mendukung pengolahan bijih timah.
Di antara aset yang diserahkan terdapat 6 unit smelter beserta fasilitasnya, termasuk 108 alat berat, 195 peralatan tambang, serta 680.687,60 kilogram logam timah. Selain itu, diserahkan juga 22 bidang tanah dengan luas total 238.848 m² serta 1 unit gedung mess karyawan dan manajemen.
Total nilai aset yang diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp1.451.656.830.000.
Adapun aset lainnya yang akan dilelang berdasarkan keputusan pengadilan meliputi 52 unit kendaraan, 3.520,92 gram logam emas, dan 820 bidang tanah seluas 10.967.600 m².
Selain barang, uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara juga tak sedikit, yakni:
– Rp202.178.778.370 (dua ratus dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);
– USD 2.997.300 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus Dolar Amerika);
– SGD 524.501 (lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus satu rupiah Dolar Singapura);
– JYP 53.036.000 (lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu Yen Jepang);
– EUR 765 (tujuh ratus enam puluh lima Euro);
– KRW 100.000 (seratus ribu Won Korea); dan
– AUD1.840 (seribu delapan ratus empat puluh Dolar Australia)
Seluruh hasil lelang dari aset tersebut nantinya akan disetor ke kas negara.
Sementara itu, Jaksa Agung juga mengungkap bahwa terdapat lima korporasi yang masih dalam proses penuntutan, yaitu:
1. CV Venus Inti Perkasa
2. PT Sariwiguna Bina Sentosa
3. PT Stanindo Inti Perkasa
4. PT Refined Bangka Tin
5. PT Tinindo Inter Nusa
ST Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memastikan aset negara benar-benar kembali untuk kepentingan publik.
“Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(Ra)