Nikita Mirzani Lengkapi Laporan ke KPK, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Suap JPU dan Hakim

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Aktris Nikita Mirzani terus menindaklanjuti laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya kriminalisasi dan praktik suap terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim, dalam perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membawa namanya.

Kuasa hukumnya, Usman Lawara, mengatakan KPK telah memberikan tanggapan atas laporan yang sebelumnya disampaikan pihaknya. Lembaga antirasuah itu meminta agar tim kuasa hukum melengkapi dokumen serta data pendukung yang dapat memperkuat dugaan tersebut.

“Kami sudah menerima respons dari KPK. Mereka meminta kami untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar laporan ini bisa ditelaah lebih lanjut,” ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Usman bersama tim hukum Nikita Mirzani mendatangi langsung kantor KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen tambahan. Menurutnya, dokumen itu merupakan bukti awal yang diyakini cukup kuat menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terhadap aparat penegak hukum.

“Saya bersama tim kemarin datang ke KPK, menyampaikan dokumen-dokumen pendukung itu,” tutur Usman.

“Bukti awal atau bukti permulaan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi ini berupa suap atau gratifikasi,” tambahnya.

Usman menegaskan, saat ini pihaknya telah menyerahkan lima hingga enam bukti awal untuk ditelaah oleh penyidik KPK. Ia berharap lembaga tersebut dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan.

“Silakan KPK menelaah, apakah kemudian nanti bukti itu bisa bermakna di depan hukum. Itu semua ditentukan dari hasil telaah yang akan dilakukan KPK kemudian hari nanti,” jelasnya.

Usman juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia berharap laporan ini bisa menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan praktik suap yang mencederai keadilan dalam perkara yang menimpa kliennya.

“Kami percaya KPK akan bekerja objektif dan transparan. Harapan kami, laporan ini bisa membuka tabir kebenaran agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap klien kami,” pungkasnya.

(Ra)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.