Pengacara Junaedi Saibih dan Dua Rekannya Didakwa Halangi Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Besar

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengacara Junaedi Saibih, Direktur JakTV Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki yang dikenal sebagai buzzer, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar. Ketiganya disebut menjalankan skema nonyuridis untuk membentuk opini negatif di publik terkait penanganan kasus-kasus tersebut.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU menilai para terdakwa secara bersama-sama dengan Marcella Santoso berupaya menggagalkan proses hukum sejumlah perkara korupsi.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa di persidangan.

Konten TV dan Buzzer untuk Giring Opini Publik

Jaksa menjelaskan, Junaedi bersama Tian dan Marcella membuat program “Jak Forum” yang tayang di JakTV. Program tersebut disebut sengaja dirancang untuk memengaruhi persepsi publik dan menuding penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap korporasi minyak goreng (migor).

“Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.

Selain itu, jaksa menuturkan bahwa para terdakwa juga membangun skema opini serupa pada perkara tata niaga komoditas timah. Dalam kasus ini, M. Adhiya Muzzaki disebut berperan sebagai buzzer yang menyebarkan narasi negatif di media sosial.

“Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ujar jaksa.

Upaya serupa, lanjut jaksa, juga dilakukan dalam perkara impor gula. Mereka disebut memproduksi konten dan narasi yang menyerang penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menimbulkan keraguan publik terhadap proses hukum.

Hapus Chat dan Buang Ponsel

Tak berhenti di situ, jaksa mengungkap bahwa Junaedi dkk juga berupaya menghilangkan barang bukti digital yang terkait dengan kasus tersebut.

“Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa.

Barang bukti yang dihapus itu diduga berkaitan dengan tiga perkara besar: korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023.

Terancam Pasal 21 UU Tipikor

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan kalangan profesional media, pengacara, serta pihak yang diduga memanfaatkan ruang digital untuk memengaruhi opini publik di tengah proses hukum.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.