Kejagung Periksa Laksamana Madya L terkait Kasus Satelit Kemhan

oleh -755 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia- Tim Penyidik koneksitas Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi mantan pejabat di kementrian pertahanan dalam kasus pengadaan satelit pada 212-2021, Kamis, 12 Mei 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa Laksamana Madya L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Baranahan Kemhan) periode 2015-2017.

“Diperiksa terkait pengadaan ground segment oleh Navayo dan kontrak-kontrak bersama konsultan dalam pengadaan terkait Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT),” ujarnya.

Kasus ini berawal dari tahun 2015 s/d 2021 dimana Kemhan melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar , biaya konsultan senilai Rp18.5 miliar, dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4,7 miliar.***

No More Posts Available.

No more pages to load.