Jakarta, ebcmedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)tidak beralasan hukum dan telah masuk ke ranah pembuktian.

Tanggapan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara Marcella Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa seluruh dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada dasarnya telah menyentuh substansi perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya di persidangan.
“Dalil keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di tahap pembuktian, bukan dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Marcella Santoso tertanggal 9 Oktober 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Dakwaan tersebut, kata jaksa, telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, tanggal, serta uraian perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Menurut JPU, uraian dalam dakwaan telah menggambarkan secara runtut peran dan perbuatan terdakwa dalam perkara korupsi dan TPPU, termasuk kronologi penyerahan uang miliaran rupiah yang menjadi bagian dari tindak pidana yang didakwakan.
“Surat dakwaan telah menguraikan seluruh unsur pasal yang didakwakan serta perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat terjadinya tindak pidana,” tegas JPU.
Dalam kesimpulannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
“Kami mohon kepada majelis hakim agar menyatakan keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso tidak dapat diterima, menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tutur JPU menutup tanggapannya.
Sampai dengan berita ini di terbitkan belum ada tanggapan langsung dari Kuasa hukum terkait dengan perkara dugaan Korupsi dan TPPU terdakwa Marcella Santoso.
Kuasa hukum terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, menyatakan pihaknya memilih untuk menunggu hasil keputusan majelis hakim atas eksepsi yang telah mereka ajukan.
“Kita tunggu aja dua minggu lagi, jadi ini masih menunggu keputusan. Selanjutnya ya kita ikutin aja prosesnya, biar semua berjalan sesuai aturan,” ujar Ariyanto usai persidangan.
Ia menegaskan, tim pembela menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Ariyanto juga menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dan independensi peradilan dalam perkara ini.
“Kami berharap majelis hakim bisa menilai dengan cermat semua fakta di persidangan. Prinsipnya, kami tetap menghormati hukum dan akan mengikuti putusan,” pungkasnya.
Majelis hakim membutuhkan waktu dua minggu untuk mendiskusikan dan memperdalam perkara ini untuk selanjutnya Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela.
(AR)







