Jakarta, ebcmedia.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) yang menjadi terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Ali Muhtarom, menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Dalam sidang pembacaan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), Ali mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Saya hanya ingin menyampaikan tiga hal saja, Yang Mulia. Yang pertama, terhadap ujian ini saya menerimanya dengan ikhlas,” ujar Ali di hadapan majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, Ali juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, serta masyarakat Indonesia.
“Kemudian yang kedua, Yang Mulia, mohon maaf kepada Mahkamah Agung, kepada Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan juga keluarga saya terkait dengan peristiwa ini,” katanya dengan nada haru.
Kuasa Hukum: Ali Tulang Punggung Keluarga dan Bersikap Kooperatif
Tim kuasa hukum Ali dalam pembelaannya meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif kliennya selama penyidikan dan persidangan. Mereka juga menekankan kondisi pribadi Ali yang menjadi satu-satunya penopang keluarganya.
“Terdakwa merupakan seorang ayah dan kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga, termasuk ibunya yang sudah berusia 90 tahun dan sakit-sakitan,” ujar kuasa hukum Ali.
Menurut kuasa hukum, sang ibu bahkan belum mengetahui bahwa anaknya sedang menjalani proses hukum.
Soroti Kejujuran dan Pengembalian Uang Suap
Pihak pembela juga menyoroti bahwa jaksa mengabaikan kejujuran dan penyesalan Ali, termasuk pengembalian uang suap yang telah diterima.
“Kejujuran terdakwa, pengakuan, penyesalan, serta pengembalian uang yang diterima oleh terdakwa seolah tidak ada nilainya di hadapan penuntut umum,” ucap kuasa hukum menyesalkan.
Mereka menambahkan bahwa Ali tidak memiliki niat jahat atau keserakahan (mens rea) dalam menerima uang suap tersebut.
“Uang yang diterima sejak Juni 2024 hingga ditetapkannya terdakwa sebagai tersangka pada April 2025, 90 persen masih utuh dan tidak dipergunakan. Hal itu menunjukkan terdakwa tidak serakah,” ujar tim pembela.
Harapan Putusan yang Adil
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan seimbang, dengan mempertimbangkan kejujuran serta kerja sama Ali selama proses hukum berlangsung.
“Kiranya majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya kepada terdakwa,” harapnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ali Muhtarom dengan pidana 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp6,2 miliar, dengan subsider 5 tahun kurungan bila tidak dibayar.
Ali dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ra)







