Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Selain hukuman badan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan, Kamis (20/11/2025).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta Ira dipidana 8,5 tahun penjara.
Tidak Terima Keuntungan Pribadi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Namun hakim menilai tidak ada bukti bahwa Ira memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.
“Terdakwa tidak terbukti menikmati hasil dari perbuatan tersebut, sehingga tidak dijatuhi pidana uang pengganti,” tutur hakim.
Dua Pejabat ASDP Lainnya Juga Divonis
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, turut dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Ira, Yusuf, dan Harry menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun dari proses pembelian sejumlah kapal milik PT JN yang sudah tidak layak operasi. Pembelian kapal yang rusak bahkan karam disebut sebagai syarat agar PT JN dapat diakuisisi ASDP.
“Berdasarkan laporan uji tuntas PT BKI, dua kapal dinyatakan tidak siap beroperasi. KMP Marisa Nusantara sertifikatnya sudah tidak berlaku, sedangkan KMP Jembatan Musi II ditemukan dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
Jaksa menegaskan perbuatan ketiganya memperkaya pemilik PT JN hingga Rp 1,25 triliun, jumlah yang kemudian ditetapkan sebagai kerugian negara.
(Kiss)









