Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang besar menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Status hukum itu akan resmi melekat setelah perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Proyeksi tersebut selaras dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya sudah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan bersiap membawanya ke persidangan.
“Calon tersangka di Cloud sama dengan tersangka di Chromebook,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Google Cloud memiliki irisan kuat dengan perkara Chromebook. Selain Nadiem, terdapat mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), yang hingga kini masih buron dan masuk proses penerbitan red notice Interpol.
“NM (tersangka), kemudian siapa namanya, stafsusnya, itu yang belum (ditahan Kejagung), JT (Jurist Tan),” jelas Asep.
Meski demikian, Asep menegaskan tidak semua tersangka Chromebook otomatis tersangkut perkara Google Cloud karena ada perbedaan komposisi pelaku. Dalam kasus Chromebook, tersangka lain adalah Ibrahim Arief (IBAM), Mulyatsyah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW).
“Ada yang beda, tetapi, secara keseluruhannya ya sama,” lanjutnya.
KPK Akan Limpahkan Kasus Google Cloud ke Kejagung
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penanganan kasus Google Cloud akan diserahkan kepada Kejagung setelah statusnya meningkat menjadi penyidikan.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Pelimpahan ini dilakukan karena keterkaitan erat antara dua perkara tersebut.
“Karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut Setyo, pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban diperkirakan tetap sama dengan kasus Chromebook, yaitu Nadiem dan sejumlah pejabat terkait.
“Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” tegasnya.
Kasus Chromebook Segera Disidangkan
Sementara itu, penyidikan kasus Chromebook yang menyeret Nadiem dan empat tersangka lainnya telah dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat. Perkara ini segera naik ke persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kerugian negara dalam proyek Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Tiga tersangka lain, IBAM, MUL, dan SW akan segera menyusul Nadiem di meja hijau, sementara Jurist Tan masih menjadi buronan internasional.
Kejagung menyampaikan penyidikan kemungkinan berkembang dan dapat menyeret pihak rekanan Kemendikbudristek, termasuk vendor penyedia Chromebook serta pengembang ChromeOS dari Google.
(Red)








