Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan kasus dugaan pungli di KPK kembali digelar pada Senin (23/9/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Yoory Corneles Pinontoan terpidana kasus lahan di Munjul, Jakarta Timur di hadirkan secara virtual dari Lapas Sukamiskin.Dia memberi kesaksian menyetorkan uang sebesar Rp 130 juta selama ia ditahan di Rutan KPK cabang Guntur.
“Ini di BAP Bapak nomor 16, jumlah yang Bapak terangkan itu, ‘sehingga total uang yang saya bayarkan ke petugas Rutan KPK melalui Saudara Juli Amar sebesar Rp 130 juta’, benar, Pak, keseluruhannya ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Betul, kurang lebih,” jawab Yoory.
“Ini kan Bapak sudah mau memberikan uang Rp 130 juta, apa yang membuat Bapak bersedia membayar itu, Pak? Apa ada keuntungan yang Bapak dapatkan, Pak?” tanya jaksa.
“Saya terus terang saya sampaikan, saya juga masih merasakan kondisi saya saat itu, dalam kondisi titik terendah dalam hidup saya dalam kondisi stres, saya juga nggak ngerti harus berbuat apa. Ya saya nggak ada pilihan lain untuk memenuhi itu,” jawab Yoory.
Setelah membayar pungli tersebut Yoory mengaku dipinjamkan ‘mainan’ untuk digunakan di Rutan.
“Setelah Bapak membayar yang Bapak dapatkan apa, Pak? Apa ada fasilitas tertentu yang Bapak peroleh, Pak?” tanya jaksa.
“Enggak, pada saat saya membayar beberapa hari, kemudian saya diberikan pinjaman, mainan istilahnya kalau di Guntur,” jawab Yoory.
“Apa? Mainan?” timpal jaksa.
“Itu HP,” jawab Yoory.
(Herkis MKS)