Kasus Pungli Rutan KPK, Jaksa Sudah Panggil Pimpinan Rutan KPK

oleh -88 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,Ebc Media – Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli rutan cabang KPK di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 orang terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Tim Jaksa KPK mengatakan pihaknya telah berupaya untuk memanggil pimpinan dari masing-masing cabang rutan KPK.

“Kemarin kan sudah sempat kita panggil, yang internal KPK ya.kita sudah panggil,kita sesuai timeline dulu terkait dengan alat bukti untuk pembuktian dakwaan kita,” ujar tim Jaksa KPK.

(Dhii)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.