Kejagung Limpahkan Kasus Perintangan Penyidikan Tiga Perkara Besar, Marcella Santoso Segera Disidang

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan perkara dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam tiga kasus korupsi besar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, yang dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan pada hari Senin (7/7/2025). Dengan pelimpahan ini, Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Marcella, empat nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aryanto; Junaedi Saibih, seorang dosen dan advokat; Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV; dan M. Adhiya Muzakki, Ketua tim siber atau dikenal sebagai Cyber Army.

Kelima tersangka diduga kuat menghalangi proses hukum dalam tiga perkara besar yang sedang ditangani Kejagung:

1. Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya

2. Kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk

3. Dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong

Penyidik menduga, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang berstatus sebagai advokat, bekerja sama dengan Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki untuk memproduksi dan menyebarkan konten negatif melalui media sosial serta media pemberitaan. Konten tersebut ditujukan untuk menggiring opini publik agar meragukan integritas penyidik dan pimpinan Kejagung.

Tujuan dari penyebaran narasi tersebut, menurut Kejagung, adalah untuk memengaruhi proses hukum agar ketiga kasus besar tersebut tidak terbukti atau bahkan batal diadili.

“Upaya-upaya yang dilakukan para tersangka kami nilai sebagai bentuk perintangan serius terhadap proses penegakan hukum,” ujar Harli Siregar.

Saat ini, Kejagung tengah memasuki tahap penyusunan dakwaan sebelum membawa kasus ini ke pengadilan. Persidangan dijadwalkan segera digelar dalam waktu dekat, dan Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dijalankan secara transparan dan akuntabel.

(Kiss/RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.