Kejari Luwu Timur Temukan Unsur Korupsi Proyek Lampu Jalan 12 Desa

oleh -456 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, meningkatkan Status kasus Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr Yadyn SH MH melaui keterangan tertulisnya mengatakan, peningkatan status tersebut berdasarkan hasil ekspose rabu (26/4/2023).

“Telah meningkatkan status dugaan Korupsi terkait Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dari Tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya terdapat penyimpangan dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat di dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.

“Bantuan Keuangan Khusus (BKK) digunakan untuk Pembangunan desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi Desa paling banyak 10 (sepuluh) unit dengan harga per unit Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).,” katanya.

Yadyn menduga pada pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) memakai dana BKK TA 2022 tersebut terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia.

Akibatnya berpotensi mengakibatkan kerugian negara untuk 12 Desa, dan menurut Yadyn kerugian tersebut masih dapat bertambah.

Adapun terhadap pelanggaran yang dilakukan pihaknya menjerat dengan ancaman Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.*** sr

No More Posts Available.

No more pages to load.