Jakarta, ebcmedia – Sidang praperadilan kasus penangkapan pimpinan PT SIPP oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono, SH, MH, dihadiri Kuasa Hukum PT SIPP (penggugat) Bambang Sri Pujo, SH, MH, Helmi Syam Damanik, SH, dan Rizal Nur, SH. Sementara pihak tergugat berinisial AY (PPNS KLHK) tidak hadir.
Penasehat hukum PT SIPP Bambang Sri Pujo mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tergugat (PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Dia menilai pihak tergugat tidak menghornati proses hukum.
“Saya nilai PPNS KLHK itu telah bertindak semena-mena. Kenapa semena-mena, karena PPNS itu tidak datang. Menetapkan tersangka tapi tidak datang,” ujarnya kepada satunasional.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tempat untuk mewujudkan kebenaran. Kok mereka tidak hadir. Kenapa mereka tidak hadir?” tanyanya.
Bambang menilai mereka telah melanggar hak asasi manusia kliennya.
“Dua klien kami dijadikan tersangka. Pabrik pengolahan minyak goreng klien kami ditutup, padahal tidak ada limbah beracun. Dan tidak bisa dibuktikan melalui laboratorium,” katanya seraya menambahkan, Presiden pernah bilang limbah kelapa sawit tidak berbahaya
Bambang menuturkan bahwa alasan penangkapan juga tidak jelas. Menurutnya, pemilik pabrik sudah membayar denda tapi masih ditangkap. “Alasan PPNS menangkap tidak kuat, jadi akan diuji di pengadilan.”
Dia pun minta Menteri KLHK mengkaji ulang penangkapan yang dilakukan PPNS KLHK tersebut.
Akibat penangkapan yang berujung dengan ditutupnya pabrik pengolahan kelapa sawit itu, Bambang menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateril. Kerugian materiil sekitar Rp120 miliar. Kliennya sekarang sudah ditahan selama 50 hari.
Sudah Bayar Denda
Menurut pengamat sosial Drs. Syaiful Syafri, MM, pimpinan PT SIPP berinisial E dan A dikenakan Pasal 98, 104, 114,116 sesuai peraturan pemerintah No. 22 tahun 2021.
Dia menyatakan, PT SIPP memiliki kelengkapan izin terkait lingkungan hidup. PT SIPP, sambungnya, menyediakan dana untuk lingkungan hidup.
Terkait pasal yang dituduhkan kepada pimpinan PT SIPP. Syaiful menyatakan PT SIPP memang melakukan kecil, namun sanksi dendanya sudah dibayar sebesar Rp10 juta. (W)