Sidang Kasus Edy Mulyadi, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang kasus Edy Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Adeng Abdul Kohar., S.H., M.H, dengan agenda keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umun.

Dalam keterangannya, saksi ahli bahasa Andika Duta Bahari mengungkapkan, yang menjadi fokus bagaimana bahasa yang digunakan sebagai alat bukti terjadinya sebuah delik pidana, seperti penghinaan.

“Jadi teknik penulisan berita seharusnya dibedakan. Sifat berita yang mengarahkan bagaimana?
Karena jelas yang memindahkan IKN adalah pemerintah, bukan bancakan,” tukas Andika.

Ditambahkannya, bancakan itu proyek segelintir orang yang diperuntukan untuk segelintir orang. Maka tidak ada hubungan yang sifatnya kausalitas antara pihak yang menolak pemindahan IKN.

“Apa yang menyebabkn koalisi penolakan? Harus dilihat penyebabnya, apa yang menyebabkan koalisi Kaltim menolak pemindahan IKN. Itu bisa dilihat dari disinformasi. Betulkah koalisi masyakarat Kaltim itu melakukan penolakan IKN. Lalu yang kedua betulkah pemindahan IKN itu bentuk bancakan oligarki, itu kan perlu diukur,” urainya.

Kemudian, sambung Andika, Menkeu, Bapenas sudah menghitung, apa saja aset yang bisa dijual untuk biaya IKN baru.

“Ya artinya ada hubungan terhadap pemerintahan (Bapenas), mana gedung-gedung yang akan dijual untuk membiayai. Itu harus dibuktikan juga. Artinya, apakah betul pernah dilakukan penghitungan bahwa itu akan dijual. Ini harus diperhatikan, karena itu sangat faktual,” ucapnya.

“Apakah tuduhan itu benar.
Kalau dari video, saya tidak temukan apa saja yang diinvetarisir. Kalau tidak bisa dibuktikan maka yang Anda katakan tetap berstatus tuduhan.”

“Ini kata-kata mana saja yang bisa djual kemudian. Jadi itu gedung-gedung di Sudirman, Kuningan di Thamrin akan dijual itu gimana?” tanyanya.

Dijelaskannya, dia menyimpulkan sendiri di sana ada yang namanya konklusi. Seolah-olah itu sudah terjadi. Maka pertanyaannya apakah itu benar sudah dijual. Beda artinya akan dijual dengan sudah dijual. Itu sudah ada final judgement.

Disampaikan juga, lanjutnya, bahwa uangnya kurang, makanya dijual. Kemudian akan menyewa? Berarti ada akan rencana. Akan itu beda dengan bisa. Akan sudah mau dilakukan. sudah ada rencana tinggal eksekusi.

Dia, tuturnya, juga menggiring untuk memahami agar orang-orang memahami narasi yang dia buat. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.