KPK tak Siap, Hakim Tunda Praperadilan Laporan Gratifikasi Suharso Monoarfa

oleh -427 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – KPK tak siap, Hakim Praperadilan tunda pembacaan gugatan Kuasa Hukum kader senior PPP, Nizar Dahlan terkait laporan Gratifikasi Suharso Monoarfa ke KPK. Senen (25/7/2022).

Hakim Tunggal Delta Tamtama, mengungkapkan, pihaknya menerima surat dari Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan masih mempersiapkan dokumen sehingga tidak dapat hadir di Pengadilan.

“Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga minggu ke depan,” kata Hakim Delta Tamtama di ruang sidang Prof Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/7).

Nizar Dahlan melalui kuasa hukumnya, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta KPK.

Menurutnya, sidang praperadilan terbatas waktunya. Sehingga penundaan sampai 3 pekan terlalu lama.

Dia meminta Hakim untuk menggelar sidang 2 minggu ke depan. Hakim pun menuruti permintaan tersebut.

“Kita mulai tanggal 8 Agustus 2022 hari Senin,” kata Hakim Delta.

Kepada media, Nofrizal kecewa karena KPK tidak hadir dan hanya diwakili oleh sebuah surat.

Dia menilai Lembaga Antirasuah pimpinan Komjen (purn) Polisi Firli Bahuri tersebut, kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

“Menurut kami alasan normatif yang sangat klasik, KPK bukan baru kali ini menghadapi praperadilan,” katanya.

Sementara itu Nizar Dahlan menjelaskan, inti dari gugatan adalah meminta KPK melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi berupa pinjaman pesawat jet pribadi kepada Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Nizar mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan KPK bulan November 2020 dengan dilengkapi dengan berbagai bukti dokumen terkait.

“Makanya kita lapor ke KPK untuk dilihat ada unsur pidananya atau tidak, tapi oleh KPK dua tahun didiamkan saja,” ungkapnya.

Dia mengaku, tidak ada kepentingan pribadi dalam laporan tersebut. Dirinya hanya tidak ingin suara PPP hancur di bawah pimpinan Suharso.

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang (suara) PPP merosot jauh,” ungkapnya.

Mantan Anggota DPR RI ini berharap, dengan praperadilan atas laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa tersebut,

KPK segera menindaklanjuti, untuk menguji apakah ada unsur pidana yang dilakukan.

“Jika tidak ada unsur pidana maka clear, selesai. Katakan tidak ada masalah. Yang penting diusut dulu karena kita punya bukti-bukti yang cukup kuat,” pungkasnya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.