Eks Timses Gubernur Papua Lukas Enembe Mulai Diadili

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi suap terkait proyek di papua dengan terdakwa Rijatono Lakka eks Timses Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (5/4/2023).

Sidang yang dipimpin P. Dennie Arsan Fatika, mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dan Tim.

Jaksa mendakwa Rijanto Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dalam kurun waktu 2018-2021, memberi hadiah atau suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp35,4 miliar.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,-” ujar wawan.

Menurut JPU uang total Rp35,4 miliar tersebut terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi aset senilai Rp34,4 miliar.

Jpu menguraikan perkenalan Rijatono Lakka dengan Lukas Enembe pada 2017 selaku kontrator kemudian berlanjut menjadi timses dikarenakan Rijatono Lakka aktif berorganisasi sebagai ketua Penguurus Ikatan Keluarga Toraja.

Ketika Lukas Enembe terpilih untuk periode 2018-2023 Rijatono Lakka meminta kompensasi berupa pekerjaan proyek di lingkungan pemprov Papua, dengan perjanjian menyediakan fee untuk pak Gubernur.

JPU merincikan ada 24 proyek yang terbagi dalam dua cluster mulai dari pembangunan rumah jabatan beserta meubelair, venue fasilitas olahraga, hotel, rumah kos, hingga butik.*** Sr

No More Posts Available.

No more pages to load.