Korupsi Gorong dan Saluran, Duh Bunda Kenapa Buron?

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ibu Edoh Binti Darta wanita paruh baya berusia 46 tahun ini menjadi buronan Kejaksaan Negeri bungo terkait korupsi prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kejari Bungo Jambi berkoordinasi dengan tim tabur Kejagung menangkap Ibu Edoh karena pada saat eksekusi tidak mengindahkan panggilan eksekutor.

“Rabu 05 April 2023 sekitar pukul 21:10 WIB dan bertempat di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bungo,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum Ibu Edoh berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung dipidana 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Kemudian yang bersangkutan jika dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan, atau 1 tahun penjara jika tidak terbayarkan.

Ketut menambahkan selama proses pengamanan, Terpidana (Ibu Edoh bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo,” katanya. *** sr

No More Posts Available.

No more pages to load.