Jakarta,ebcmedia-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis shabu seberat 75 kilogram beserta 50.790 butir ekstasi, 99,67 gram prekusor, dan 200 butir kapsul kafein.
“Hari ini kita kumpul di tempat ini dalam rangka press conference terkait pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu yang jumlahnya 75 kg lebih atau 75.006 gram, ekstasi 50.790 butir, prekusor seberat 99.697 gram, prekusor 4 liter atau setara 6 ribu gram, dan kapsul kafein 200 butir, selain preskon terkait pemusnahan narkoba,” terang Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (9/6/2023).
Barang bukti narkoba tersebut didapat dari 7 kasus yang berbeda di sejumlah wilayah di Indonesia, dengan total tersangka mencapai 12 orang. TKP-nya ada di Aceh, Riau, Pekanbaru, Tangerang Banten, dan Jawa Tengah.
Dari 7 kasus tersebut, satu kasus yang ditangani Subdit 1 terkait pengungkapan peredaran shabu seberat 50 kilogram di Perairan Samalangan, Bierun, Aceh.
Sebelum dimusnahkan, petugas dari laboratorium forensik melakukan pemeriksaan untuk memastikan kandungan yang ada dalam barang bukti tersebut merupakan narkotika.
Usai dilakukan uji lab, barang haram tersebut kemudian langsung dimusnahkan dengan menggunakan mesin insenerator.
Kedua belas tersangka pun kini terancam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (oby).