Jakarta,ebcmedia-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melakukan konferensi pers mengenai Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kementerian Polhukam, pada Jumat (9/6/2023).
Tim Percepatan Reformasi Hukum ditugaskan untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi dalam menentukan permasalahan hukum.
“Tim Percepatan Reformasi akan menyusun agenda membentuk prioritas dan strategi dalam melakukan perbaikan hukum di Indonesia,” jelas Mahfud.
Mahfud menyampaikan latar belakang lahirnya Tim Percepatan Reformasi Hukum. Menurutnya saat ini banyak sekali permasalahan hukum di sektor lembaga pengadilan.
“Latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum karena terdapat banyak permasalahan hukum yang ditemukan di sektor pengadilan, seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal diputusannya sudah inkrah,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan jika sektor agraria dan sumber daya alam menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap penyelewengan hukum. Banyaknya mafia tanah dan pertambangan seperti kepemilikan sertifikat ganda, berakhirnya sertifikat tanpa diketahui oleh pemiliknya, serta perpindahan saham tanpa transaksi yang sah menjadi masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia.
Dengan banyaknya kasus korupsi dan penyelewengan hukum yang bermunculan membuat indeks persepsi korupsi rakyat Indonesia pada tahun 2022 mengalami penurunan drastis.
“Ini menyebabkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi di tahun 2022 dan merupakan penurunan tertinggi di sepanjang sejarah penjajakan indeks persepsi korupsi,” ujar Mahfud.
Mahfud berharap dengan dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum ini bisa memperbaiki sektor-sektor kelembagaan yang tersandung banyak kasus hukum serta dapat meningkatkan kembali nilai indeks persepsi korupsi Indonesia. (Dian)