Gawat! Pemerintah AS Minta UU Cipta Kerja Dicabut dan Akan Gelar Aksi di Seluruh Dunia

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Presiden Partai Buruh Indonesia, Said Iqbal mengklaim mendapat dukungan dari Pemerintah AS dan Uni Eropa untuk mencabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja karena dianggap telah mengebiri hak para pekerja dan melanggar Konvensi ILO No. 98 Tahun 1994 tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.

“Dalam sidang komite aplikasi standard ILO Pemerintah AS mendukung perjuangan KSPI bersama serikat buruh AS, serikat buruh metal sedunia, dan pabrik service sedunia. Pemerintah AS mengecam Omnibuslaw UU Cipta Kerja karena melanggar konvensi ILO No. 98 tentang hak berunding,” beber Said Iqbal.

Selain itu, kata Said Iqbal, Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) akan melakukan aksi besar-besaran di KBRI seluruh dunia jika Pemerintah Indonesia tidak mencabut UU Cipta Kerja, karena dinilai mengabaikan hak buruh dan hak petani.

“Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) akan melakukan aksi besar-besaran di semua KBRI seluruh dunia,” ungkapnya.

Dukungan tersebut didapat dalam sidang komite standard ILO. Secara keseluruhan Said Iqbal menyebut jika ada sekitar 100 negara anggota ILO yang mengecam UU Cipta Kerja sedangkan Pemerintah Indonesia hanya didukung oleh negara-negara yang hak-hak buruhnya tidak terjamin, seperti Belarusia dan Brunei.

“Pemerintah Indonesia hanya didukung oleh negara-negara yang anti demokrasi seperti Belarusia, Brunei Darussalam, negara-negara yang anti demokrasi dan hak-hak buruhnya tidak terjamin,” lanjutnya.

Sementara itu dalam waktu dekat ini Said Iqbal akan menyambangi Duta Besar Amerika Serikat untuk menindaklanjuti dukungan dari Pemerintah AS dalam menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja setelah sebelumnya perwakilan dari anggota Pemerintah AS, Mr. Gertsen telah mendukung KSPI menolak undang-undang baru tersebut.

“Dalam waktu dekat minggu ini saya akan berkirim surat KSPI bersama partai buruh ke Kedutaan Amerika di Jakarta untuk saling bertukar informasi karena Pemerintah Amerika dari perwakilannya Mr. Gertsen mendukung perjuangan KSPI untuk menolak Omnibuslaw. Nanti kita minta duta besar Amerika untuk berdiskusi langkah-langkah yang bisa diambil bersama,” paparnya.

Walaupun begitu, Said Iqbal mengakui Pemerintah AS tidak bisa ikut campur tangan dalam hukum-hukum di Indonesia. Namun, Pemerintah AS dapat memberikan penilaian terhadap aturan apakah hak-hak buruh sudah terpenuhi atau belum, yang nantinya hal tersebut juga dijadikan pertimbangan para investor untuk masuk ke Indonesia. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.