Partai Buruh Tolak Keras Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 3,6%

oleh -1569 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Partai Buruh dan KSPI menyikapi kenaikan UMP DKI5 Jakarta sebesar 3,6% dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381 dengan kenaikan sebesar Rp165.583 yang telah ditetapkan oleh penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Selasa (21/11/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kenaikan UMP sebesar 3,6 persen karena kenaikan tersebut lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8% dan Pensiunan sebesar 12%.

“KSPI dan Partai Buruh menolak terhadap kenaikan UMP DKI 2024 naik 3,6% atau sebesar Rp165.583,” ujar Said Iqbal kepada EBC Media, Selasa (21/11/2023).

Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimum berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023 itu mengacu kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah ditolak oleh Partai Buruh maupun KSPI. Di mana, PP tersebut menilai kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Di dalam PP 51/2023 indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai 0,3 yg disebut alpha. Dengan demikian kenaikan UMP yg hari ini diputuskan oleh gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%,” katanya.

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah minimum sebesar 15% merupakan hal yang sangat pas untuk upah buruh. Terlebih saat ini berbagai macam kebutuhan pokok harganya sudah naik melambung tinggi.

“Hasil survei di pasar KHL (kebutuhan hidup layak) 64 item oleh partai buruh dan kspi litbangnya rata-rata kenaikan adalah 12% sampe 15%. Nah kalau naiknya 3,2 sampe 4,4 persen buruh nombok dong. Harga beras naik 40%, harga telur 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan lebih kenaikannya dari 25%,” jelasnya.

Dengan UMP yang naik 3,6% menurut Said Iqbal, membuat harga beli buruh semakin terpuruk. Padahal, saat ini daya beli buruh sudah turun hingga 30%. (Dian

No More Posts Available.

No more pages to load.