Seorang Perempuan di Surabaya Diduga Dikriminalisasi dan Dipisahkan dari Dua Putrinya

oleh
oleh
banner 468x60

Ketua Umum Komnas Perlindungam Anak (PA), Arist Merdeka Sirait saat menemui Liliana.

Surabaya – 16 Juni 2923, ebcmedia-Liliana (42) pewaris Perguruan Karate Kyokus Shinkai di Batu, Jawa Timur diduga dikriminaliasi dan dipisahkan dari kedua putrinya, BP (11) dan CM (7), mendapat atensi serius Ketua Umum Komnas Perlindungam Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

Setelah mempelajari awal dari kasus tindak pidana pemalsuan surat dalam akta ontentik yang dituduhkan kepada Liliana dan hasil dari indept interview dan pemeriksaan psikologis terhadap kedua anaknya Liliana, Komnas PA menyimpulkan diduga telah terjadi kriminalisasi terhadap seorang ibu rumah tangga, dan telah terjadi pula pelanggaran hak berupa pemisahan anak dengan paksa dari pengasuhan dan perlindungan ibunya.

Untuk memberikan kepastian, jaminan perlindungan terhadap hak pengasuhan, kepentingan terbaik, dan kelangsungan tumbuh kembang dan hak kedua anak tidak dipisahkan dari ibu kandungnya, Komnas PA sebagai institusi perlindungan anak di Indonesia, meminta dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memberikan akses kepada Liliana untuk mengasuh kedua putrinya dengan cara pembebasan bersyarat dari tahanan atau ditempatkan sebagai tahanan rumah sesuai dengan permohonan penasihat hukum yang diajukan kepada Ketua PN Surabaya dan majelis hakim, yang menangani perkara kriminalisasi Liliana.

No More Posts Available.

No more pages to load.