Ketua Tim JPU Sutikno: Keterlibatan Johnny G Plate sejak Perencanaan

oleh
oleh
Ketua Tim JPU Perkara BTS 4G Kominfo, Sutikno. Foto. ebcmedia.id
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Mantan Menkominfo, Johnny G Plate mengikuti sidang perdana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan dakwaan primer dan subsider terhadap Johnny G Plate dan tujuh terdakwa lainnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate Cs, Selasa (27/6/2023). Ketujuh terdakwa lainnya, yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, dan M. Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa. Hakim juga mengecek surat kuasa dari para terdakwa untuk pengacaranya. Majelis hakim yang mengadili Johnny adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Ketua Tim JPU, Sutikno saat membuka pembacaan dakwaan menyampaikan bahwa terdakwa Johnny G Plate telah ditahan oleh penyidik di  rumah tahanan (Rutan) sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023. Perpanjangan penahanan penuntut umum di Rutan sejak 6 Juni 2023 sampai dengan 15 Juli 2023. Penuntut umum kemudian menahan Johnny di Rutan sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023.

“Dakwaan primer bahwa terdakwa Jhony Gerald Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika dan pengguna anggaran berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 113/P/Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 sampai dengan 2024,” kata Sutikno saat membacakan dakwaan Johnny.

Diungkapkan, terdakwa bersama dengan ketujuh terdakwa lainnya masing-masing dilakukan penuntutan dan dalam berkas perkara terpisah.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan menara BTS 4G ini. Tujuh tersangka tersebut terdiri dari mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto. Selain itu Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan WP sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Belakangan Muhammad Yusrizki ditetapkan juga sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi Juncto 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795. Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Seusai sidang, Ketua Tim JPU Sutikno menjelaskan kepada ebcmedia.id bahwa dakwaan yang dibacakan di persidangan berdasarkan berkas perkara. Menurutnya, keterlibatan Johnny G Plate Cs sejak dari perencanaan.

“Jadi, sebenarnya mereka mempunyai anggaran untuk kegiatan tersebut, namun jumlahnya terbatas. Terbatas hanya untuk pelaksanaan selama 4 tahun. Tapi, anggaran itu kemudian diciutkan menjadi 2 tahun, yang sebenarnya dalam 4 tahun pun secara ketentuan sebenarnya sudah tepat. Tapi kalau dipadatkan seperti tidak ada kemampuan,” ungkapnya.

“Dari awal sudah kita sampaikan dakwaan akan dibacakan dengan kesepahaman semuanya bahwa dakwaan hanya dibacakan kepada terdakwa Jhony G Plate, sementara dakwaan lainnya yang dibacakan adalah dakwaan TPPU untuk Anang Ahmad Latief. Dan semua sudah dibacakan,” paparnya.

Disampaikan, Jhony G Plate dibacakan dakwaan primer dan subsider, dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya dibacakan identitas dan pasal-pasalnya. Sedangkan yang berkaitan dengan TPPU akan dibacakan kepada TPPU-nya. (Herkis)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.