Legal PT Sigma Cipta Caraka Diperiksa Kejagung Soal Kasus Telkom Sigma

oleh -739 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa satu saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Graha Telkom Sigma pada 2017-2018, Senen (29/5/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Saksi berinitial TM Legal dari pihak Swasta.

“TM selaku Legal PT Sigma Cipta Caraka, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018,” ujarnya.

Menurut Ketut, saksi diperiksa untuk pemberkasan atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan tersangka BR.

Diberitakan, Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka ke 8 kasus dugaan korupsi proyek perumahan fiktif di PT Graha Telkom Sigma, Senen (22/5/2023).

Menurut Kapuspekum tersangka yang ditahan adalah SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS).

Menurut Ketut, peran tersangka tersebut adalah menerima fee proyek yang diduga tidak ada realiasasinya alias Fiktif.

Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.3 miliar.

Adapun Proyek Fiktif lainya adalah, pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), Serta Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II.

Akibat perbuatannya, Tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Tipikor Juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam kasus ini sebanyak 8 orang yaitu Tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, BR, dan SM.

Adapun dugaan kerugian keuangan negara sejauh ini sekitar Rp282,3 miliar.*** Red /sr.

No More Posts Available.

No more pages to load.