Dalam pembacaan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Hasbi menyatakan tidak sah penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang menaikan penyelidikan oleh ermohon dan penetapan tersangka oleh termohon.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya pernah menguji mengenai soal penetapan tersangka di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MK, untuk penetapan seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, proses ini tidak dilakukan dalam perkara ini.
Karena itu, kuasa hukum dalam persidangan hari ini menyampaikan permohonan bahwa pemeriksaan Hasbi sebagai saksi dalam perkara orang lain tidak bisa dianggap pemeriksaan Beliau sebagai calon tersangka.