AG Eks Pacar Mario Dandy Anak Pegawai Pajak Divonis 3,5 tahun

oleh -1327 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan yang melibatkan Agnes Gracia (AG) telah memasuki tahap final senen, 10 April 2023.

Hakim menjatuhkan Vonis Selama 3 tahun 6 bulan pidana penjara kepada AG. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/4)

Ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam pertimbangan Hakim kepada AG. Seperti yang disampaikan oleh Mellisa Anggraini selaku pengacara David Ozora.

“majelis hakim menilai yang memberatkan karena david masih di ruang icu dengan cedera otak yang parah dan yang meringankan karena terdakwa masih di bawah umur dan orang tua terdakwa dalam kondisi sakit dan tua. Kami menerima walaupun pada awalnya pihak keluarga menginginkan hukuman yang maksimal tapi kami menghormati hasil putusan dan semoga ini bisa menjadi sebuah keadilan untuk semua” ujar melisa (10/03/2023)

Sementara itu di lain pihak, mangatta toding allo tidak banyak memberikan tanggapan. Ia hanya memberikan keterangan untuk berdiskusi dengan keluarga AG untuk memutuskan banding atau tidak.

“belum nanti berdiskusi dengan pihak keluarga terlebih dahulu” kata Mangatta (10/03/2023)

Pelaksanaan sidang kali ini berbeda dibandingkan dengan sidang sebelumnya karena pembacaan vonis digelar secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum maupun awak media. Meski digelar terbuka untuk umum, pelaksanaan sidang tetap digelar di ruang sidang anak.*** Dian

No More Posts Available.

No more pages to load.