Setelah Dua Kali Absen, KPK Akhirnya Hadir dalam Sidang Sekma di PN Jaksel

oleh
oleh
banner 468x60

“Bagaimanapun juga dulu kami pernah menguji mengenai soal penetapan tersangka di Mahkamah Konstitusi. Menurut MK penetapan tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka. Dalam pemeriksaan Hasbi sebagai saksi orang lain tidak bisa dianghap pemeriksaan Beliau sebagai calon tersangka,” ungkap Maqdir.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu besok dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon dan termohon.

KPK sendiri sempat dua kali tidak menghadiri sidang yang diajukan pemohon Hasbi Hasan di PN Jaksel. Atas ketidakhadirannya tersebut, hakim tunggal membuat surat peringatan kepada KPK untuk datang pada persidangan ketiga atau yang digelar Senin ini di PN Jaksel. (Oby).

No More Posts Available.

No more pages to load.