Momen Panji Gumilang Ucapkan Shalom Aleichem setelah Jalani Pemeriksaan

oleh
banner 468x60

Sementara itu, saat ditanya mengenai penetapan tersangka terhadap dugaan kasus tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang dengan tegas menjawab dirinya masih menjadi saksi dan belum bisa dikatakan sebagai tersangka.

“Belum sampai ke sana, (tapi siap?) jangan ngomong siap tidak siap, urusannya belum selesai,” ucapnya.

Diketahui Breskrim menerima dua laporan polisi (LP) yang berbeda atas nama Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Pihak dari Bareskrim mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.