Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset AKBP Bambang Kayun oknum perwira polisi yang dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap pemalsuan waris PT Aria Citra Mulia, Rabu 3 Mei 2023.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai aset yang disita dari tangan Bambang Kayun mencapai Rp.12,7 miliar, yang terdiri dari aset berbentuk rumah, uang deposito, obligasi dan rekening bank di sejumlah nama baik pribadi, keluarga maupun orang lain.
“Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah,” ujarnya.
Menurut Ali Fikri, penyitaan merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang diduga dinikmati tersangka untuk proses pembuktian persidangan. pihaknya juga berharap majelis hakim pengadilan tipikor dalam amar putusanya nanti dapat memerintahkan penyitaan aset2 tersebut.
Diberitakan KPK segera membawa AKBP Bambang Kayun ke persidangan di pengadilan tipikor Jakarta. berkas penyidikan terhadap oknum perwira polisi tersebut telah rampung dan memasuki penyusunan surat dakwaan oleh JPU KPK (2/5/2023) dan membutuhkan 14 hari untuk melimpahkan berkas perkaranya.
KPK sebelumnya menjerat Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).*** sr