OC Kaligis Minta Waktu Tambahan Pendampingan Hukum Lukas Enembe, Begini Sikap Hakim

oleh
oleh
banner 468x60

Namun, JPU sempat memberitahukan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah membawa terdakwa Lukas Enembe dari pemeriksaan kesehatan dirinya di RSPAD kembali ke Rumah Tahanan KPK di Salemba, pada Jumat (7/7/2023), pukul 15.00 WIB. Berkaitan hal tersebut, JPU memohon majelis hakim untuk mengeluarkan pencabutan bantar terhadap masa penahan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengutarakan, masalah penetapan pembantaran dalam amar putusan sudah jelas, yaitu dibantarkan sejak tanggal 27 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Otomatis penahanan pembantaran terdakwa Lukas Enembe dihitung dua Minggu sampai  9 Juli 2023. Tanggal 10 Juli dan seterusnya tetap masuk dalam penahanan hakim.

Untuk pemeriksaan saksi, majelis hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi  selama 1 minggu dilaksanakan 2 kali. Dilaksanakan pada Senin dan Kamis.

“Mekanismenya, setelah dilakukan seleksi, dipanggil saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan pada Senin, begitu pun yang akan dihadirkan pada Kamis,” kata majelis hakim, Rianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.