Yang jelas, imbuhnya, hak-hak terdakwa untuk menerima kunjungan, apakah itu dari penasihat hukum atau pihak keluarga, pasti diberikan waktu oleh rutan setempat.
JPU menguatkan pernyataan hakim. Menurutnya, Rutan KPK adalah rutannya Kementerian Hukum dan HAM, maka SOP tersebut dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. JPU hanya bersedia membantu setelah persidangan bisa memberi waktu tambahan bagi penasihat hukum jika ingin bertemu dengan kliennya sebelum dibawa ke rutan.
“Biasanya hal ini kami tawarkan untuk menjembatani keterbatasan waktu saat penasihat hukum bertemu kliennya di rutan. Waktu tambahan biasanya 1 jam bagi penasihat hukumn yang ingin bertemu kliennya,” imbaunya.
OC Kaligis belum sepakat dengan usulan JPU. Penasihat hukum menilai untuk urusan bertemu dengan kliennya masih bergantung kepada JPU .
Penasihat hukum lantas memohon kepada majelis hakim meminta waktu satu hari sebelum sidang untuk konsultasi kepada kliennya. Pertimbangannya, banyak materi hukum yang akan dibahas kepada kliennya dalam konteks melakukan nasihat hukum.