“Sangat tidak adil 2 jam dalam seminggu. Kita sangat bergantung kepada JPU. Walaupun penahanan sudah berada di pengadilan. Bantuan hukum itu adalah undang-undang,” tukas OC Kaligis.
Majelis hakim kembali menekankan bahwa dari hasil musyawarah keputusannya tetap mengikuti SOP yang ada di rutan setempat. Karena itu, hakim menyarankan penasihat hukum untuk memaksimalkan waktu yang diberikan rutan setempat untuk kunjungan kepada klien.
“Walaupun itu tahanan dari majelis hakim, kami tidak punya rutan sendiri. Kami hanya mengikuti SOP dan aturan main yang ada rutan setempat,” jelasnya. (Herkis/Syarif)