Jakarta,ebcmedia-Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir oleh penyidik adalah istri Panji Gumilang, Farida Al Widad (FAW). Farida dipanggil lantaran masuk dalam barisan shaf sholat di antara laki-laki seperti video yang beredar di media sosial. Namun saat dikonfirmasi, Farida belum juga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri.
“Hari ini, Jumat 4 Juli 2023, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap empat orang untuk dimintai keterangan,” kata Ahmad Ramadhan.
Dari keempat saksi yang dipanggil tim penyidik, salah satunya adalah istri Panji Gumilang, Farida Al Widad (FAW). Namun, FAW belum juga belum hadir.
“Saudari FAW adalah istri dari PG yang berada pada shaf shalat di antara laki-laki yang ada di video tersebut,” kata Ahmad Ramadhan.
Selain istri Panji Gumilang, penyidik juga memanggil pendeta yang berada dalam video shalat Idul Fitri di Masjid Ponpes Al-Zaytun pada 22 April 2023 lalu.
“Yang bersangkutan hadir pada pukul 10.00 WIB masih dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan shaf shalat sesuai yang ada di video,” ujar Ahmad Ramadhan.
Selain kedua orang tersebut, penyidik juga turut memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu yang hadir dalam acara ulang tahun Panji Gumilang dan telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Serta saksi C yang juga hadir dalam acara ulang tahun Panji. Namun saat dikonfirmasi, C belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kedua saudara LH yang hadir di jam 10.00 WIB masih dalam pemeriksaan penyidik sebagai saksi pada acara ultah PG. Ketiga saudari C sampai saat ini belum hadir yang hadir dalam ultah PG,” sambung Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, saat ini penyidik fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penistaan agama, berita bohong (hoax), dan UU ITE.
Nantinya, setelah rampung penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan kasus yang menimpa pimpinan Ponpes terbesar di Indonesia itu.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi dalam perkembangan penyidikan. Namun hingga kini penyidik masih fokus dan berhati-hati dalam melakukan penyidikan dalam dugaan kasus penodaan agama tersebut. (Dian)