Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2021-2022.
“Memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Mereka adalah, EP selaku Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, DR selaku Direktur PT Telkominfra,
AAH selaku RF Optim Project Team ZTE, dan AK selaku Project Director ZTE.
Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa 7 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Aset kendaraan antara lain, BMW X5, Innova Venturer, Lexus RX 300, Honda HRV, Motor Triump, Ducati dan BMW R 1250 GSA.
Uang tunai total Rp10.149.363.205 (10, 1 miliar), yang disita dari tersangka AAL, serta Uang tunai senilai 6.400 USD; 110.234 SGD; 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM) dari tersangka GMS.
Adapun dugaan total kerugian negara belum dirilis karena kejaksaan agung masih menunggu penghitungan Ahli dan BPKP.
Sementara itu untuk kelancaran pengusutan kasusnya, kejaksaan agung telah mencekal sedikitnya 25 orang pihak terkait *** Sr