“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” katanya.
Menurut Kapuspenkum usai pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikanya.
“Penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023,” ucapnya.
Ketut menambahkan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mengenakan pasal terhadap perbuatan Ismail tersebut dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.