Jakarta, ebcmedia – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/8/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, Shane dinilai terbukti bersalah dengan melakukan tindak kejahatan penganiayaan berat berencana bersama dengan Mario Dandy dan anak AG.
“Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian alias Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” tandasnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Shane tampak terdiam dan langsung menghampiri penasihat hukumnya.
Hal Memberatkan
Keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh saksi Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora sehingga mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Hal Meringankan
Terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng.
Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
Dalam perkara ini, Shane Lukas dinilai bersalah dan melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Sementara, terdakwa Mario Dandy dijatuhi tuntutan maksimal selama 12 tahun penjara. Mario Dandy dinilai bersalah dan melanggar Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Dian)