Jakarta, ebcmedia – Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora mengajukan permohonan untuk tidak satu sel dengan Mario Dandy.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Shane Lukas saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
“Dengan ini mengajukan permohonan permintaan pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane Lukas,” kata kuasa hukum Shane Lukas.
Kuasa hukum Shane Lukas menjelaskan secara rinci terhadap permohonan pemisahan sel untuk terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy. Kuasa hukum menerangkan, Shane Lukas berada dalam tekanan psikologis karena satu sel dengan Mario Dandy.
“Satu, bahwa sebelum terjadinya dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis dengan terdakwa Mario Dandy Satrio. demikian juga menjelang sidang patut diduga akan terjadi selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy,” tambah kuasa hukum Shane Lukas.
Selain itu, pemisahan ruang sel tahanan yang diajukan demi keamanan Shane Lukas dan mencegah adanya ancaman atau intervensi yang sewaktu-waktu akan dilakukan oleh Mario Dandy.
“Kedua, demi keamanan terdakwa Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan soisal dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi psikologis terdakwa Shane maka kami memohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa shane dari terdakwa Mario.”
Setelah pengajuan permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan pihak Shane Lukas dan meminta pihak dari rutan untuk memisahkan ruang tahanan antara terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy.
“Langsung saja majelis mensikapi jadi permohonan saudara dikabulkan,” tegas Majelis Hakim PN Jaksel.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berada dalam satu ruangan tahanan yang sama. Menurut JPU, aturan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak rutan yang mengatur ruangan untuk kedua terdakwa tersebut.
Sama seperti Mario Dandy, Shane Lukas tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan akan langsung dilakukan pemeriksaan saksi pada agenda sidang berikutnya. (Dian)