JPU Tolak Nota Pembelaan Shane Lukas

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh Shane Lukas pada Selasa (22/8/2023).

JPU meminta majelis hakim untuk tetap memvonis Shane Lukas sesuai tuntutan yang diberikan oleh JPU yaitu tuntutan penjara selama 5 tahun.

Dalam pembacaan replik atau jawaban balasan atas jawaban terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang mencederai David Ozora, Jaksa menegaskan tidak terpengaruh dengan nota pembelaan yang telah dibacakan oleh Shane Lukas.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

“Kami penasihat hukum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan adalah benar,” ujar JPU.

Menurut penilaian JPU, tim penasihat hukum Shane Lukas dalam pleidoinya hanyalah menyampaikan sebuah asumsi dan tidak dapat dibuktikan. Tim penasihat hukum Shane dinilai telah mengabaikan fakta kondisi David Ozora yang mengalami koma akibat penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, Shane Lukas dalam nota pembelaannya mengklaim tidak pernah merencanakan penganiayaan kepada David Ozora. Shane juga menilai bahwa dirinya juga korban dari Mario Dandy

“Saya merasa menjadi korban dalam kejadian ini karena dari apa yang saya renungi dan mendengar selama proses persidangan ini saya tidak mengetahui banyaknya masaah antara Mario, AG, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian  malam ini,” ujar Shane saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

“Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario ceritakan tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya. Saya bahkan tidak mengenal dengan AG maupun David. Saya kenal hanya pada hari itu saja,” lanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy telah melakukan pleidoi dan ditolak oleh jaksa penuntut umum. JPU tetap meminta Majelis Hakim untuk memvonis Mario dengan hukuman maksimal  12 tahun penjara. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.