Selain Gratifikasi, Rafael Alun Didakwa TPPU Bersama Istri hingga Rp100 Miliar

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya Ernie Meike Torondek. Pencucian uang tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana kedalam penyedia jasa keuangan,” kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Rafael Alun pada periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar sesuai dakwaan pertama dan penerimaan lain sebesar Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar) yang belum dijelaskan asal-usulnya.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta: kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan. dengan penerimaan gratifikasi yang ditempatkan dan dibayarkan atau dibelanjakan itu atas nama sendiri atau pihak lain, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ujar JPU.

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak sehingga diketahuinya atau patut diduganya bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi,” terang JPU.

Dalam dakwaan ketiga, JPU menerangkan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam kurun periode 2011 hingga 2023 sebesar RpRp 11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp14,2 miliar) dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut merupakan bagian dari gratifikasi dakwaan pertama sebesar Rp16,6 miliar. Sementara uang sejumlah Rp52,2 miliar belum dijelaskan secara rinci.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.