Dito Ariotedjo Mengaku Tidak Mengenal Johnny G Plate

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo mengaku tidak mengenal atau bertemu dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Hal ini disampaikannya saat persidangan lanjutan mengenai perkara Menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Keterangan Dito itu diungkapkan pada awal persidangan. Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya apakah Dito mengenal para terdakwa dalam kasus korupsi BTS itu.

Lalu Dito mengaku tidak mengenal terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief dan mengenal terdakwa Yohan Suryanto, yang juga tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020.

Saat ditanya mengenai Johnny G Plate, Dito juga mengaku tidak mengenalnya. Dalam hal ini majelis hakim sedikit terheran karena Dito dan Johnny sama-sama menjadi Menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Saudara tadi tidak kenal dengan saudara Anang A Latief?,” tanya Hakim Fahzal,

“Tidak kenal pak,” jawab Dito.

“Dengan Pak Johnny kenal tidak?” kata Hakim.

“Tidak pernah dan tidak pernah komunikasi sama sekali bahkan saya saat jadi Menteri belum pernah bersilaturahmi sama sekali,” ujar Dito.

Hakim kemudian mengkonfirmasi, sesama menteri dalam kabinet yang sama seharusnya Dito dan Johnny pernah melakukan rapat kabinet.

“Oh jadi belum sempat? Dalam rapat-rapat kabinet?” tanya hakim.

“Saya baru rapat kabinet setelah beliau sudah tidak lagi menjabat pak,” tegas Dito.

Di dalam persidangan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.

Namun, dalam persidangan ini Dito membantah dan mengaku tidak mengenal serta tidak pernah bertemu dengan Irwan.

Sementara itu, sebelumnya pengakuan Irwan mengenai uang yang diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diperkuat dengan kesaksian karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani yang mengaku telah memberikan bingkisan ke Dito sebanyak dua kali dan diantarkan ke rumah Dito yang berada di Jalan Denpasar.

Dalam perkara korupsi penyediaan Menara BTS 4G ini ada enam terdakwa yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HudevUI Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.