Jakarta, ebcmedia – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jemaah Haji di tahun 2024.
Istithaah kesehatan menjadi salah satu poin rekomendasi dari hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 23 – 23 Oktober 2023 lalu.
Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo mengungkapkan, Haji Ramah Lansia tahun 2023 banyak memberikan pelajaran tentang pentingnya melakukan persiapan yang lebih dini terkait kesehatan Jemaah Haji.
“Haji 2023 memberi pelajaran kepada kita tentang pentingnya mempersiapkan lebih dini kesehatan jemaah haji. Pada Haji 2024 kita akan mengikhtiarkan Haji sehat, nyaman, dan mabrur. Mudzakarah Perhajian yang membahas istithaah kesehatan menjadi salah satu langkah awal,” ujar Wibowo Prasetyo di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, (1/11/2023).
Pasalnya, dari Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, jemaah Indonesia yang wafat pada operasional haji 1444 H/2023 M jumlahnya tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Saat operasional, jemaah haji yang wafat mencapai 774 orang dan bertambah setelah musim haji.
Dalam aturan ini, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan bersinergi dalam menerapkan dua skema pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tahap awal akan dilakukan mulai bulan November untuk jemaah yang masuk dalam perkiraan berangkat pada musim haji 2024.
Jemaah yang dinyatakan sehat akan diminta untuk terus menjaga kesehatan hingga pada saat nanti melakukan pelunasan biaya haji. Sedangkan Jemaah yang dinyatakan sakit atau memiliki penyakit tertentu, diminta untuk melakukan pemulihan hingga pada saat nanti bisa melajukan pelunasan biaya haji.
Namun, saat ditanya mengenai biaya, pihak Kemenag belum bisa memastikan apakah biaya tersebut bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, menurut Wibowo pihaknya, bersama kementrian kesehatan dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema biaya agar biaya dapat ditanggung oleh BPJS.
“Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” pungkas Wibowo. (Dian)