Jakarta, ebcmedia – Kasus Jessica Kumala Wongso masih menyisakan tanda tanya.
Demikian penegasan yang disampaikan ahli hukum dari University of Sidney Law School, Simon Butt
Seperti diketahui, Jessica dihukum 20 tahun kurungan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Banyak sekali masalah dalam persidangannya. Semua alat bukti yang dipakai penuntut umum bersifat tidak langsung,” tandas Simon Butt dalam diskusi diskusi bertajuk ‘Menguak Kontroversi Kasus Pembunuhan Berencana Kopi Sianida’ seperti dikutip dari YouTube Universitas Trisakti (Usakti), Minggu (12/11/2023).
Diskusi itu digelar oleh Fakultas Hukum Trisakti dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Simon menambahkan, banyak masalah lain yang bisa disampaikan. “Semoga di masa depan di Indonesia, bisa saja ada semacam perhatian pada argumentasi yang diajukan oleh pembela,” terangnya.
Masalah lain, sambung Simon, pembela kadang mengajukan bukti sangat kuat. Jika dilihat secara objektif bisa mengalahkan bukti dari penuntut umum.
“Tapi, Yang Mulia (hakim) tidak mungkin begitu memperhatikan,” tukas Simon. (Tim)