Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Kampanye, TKN: Kalau Presiden Sudah Terang-terangan Pemilu Tidak akan Jurdil

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merespon pernyataan Presiden Joko Widodo perihal presiden dan menteri diperbolehkan untuk berpolitik dan berkampanye.

Menurut Todung, pernyataan presiden yang memihak kepada salah satu pasangan calon sangat merisaukan karena hal itu dinilai sangat mengingkari sifat presiden yang seharusnya netral sebagai kepala negara.

“Pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa Presiden boleh kampanye memihak kepada paslon sangat merisaukan karena pernyataan ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sifat-sifat netral yang melekat pada diri Presiden yang juga bertindak sebagai kepala negara,” ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud pada Kamis (25/1/2024).

Dia melanjutkan, pernyataan Jokowi di mana seorang presiden dan menteri boleh melakukan kampanye dan memihak sangatlah aneh. Menurutnya, selama ini belum ada presiden yang memberikan pernyataan seperti itu selama kontestasi pemilihan umum maupun pemilihan presiden.

“Jadi, adalah aneh jika Presiden mengatakan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak, sebagaimana juga Menteri boleh memihak. Yang dilarang adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Harap dicatat bahwa selama ini tidak pernah ada pernyataan Presiden seperti yang diucapkan oleh Presiden Jokowi dalam setiap pemilihan umum dan pilpres,” lanjutnya.

Merujuk dari Undang-Undang No 7 tahun 2017, pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tudong mengatakan, pernyataan Presiden RI itu justru membuat pemilu terlihat tidak akan berjalan secara jujur dan adil. Hal itu menurutnya sangat berpeluang adanya kecurangan terlebih seorang presiden memiliki kekuasaan besar untuk mempengaruhi.

“UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum menekankan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil atau luber dan jurdil (pasal 1 dan 2 UU Pemilu). Kalau membaca pasal 1-2 UU Pemilu yang menggarisbawahi pemilu yang luber dan jurdil maka pernyataan Presiden yang menyatakan Presiden bisa kampanye dan memihak, maka pemilu dan pilpres tak akan mungkin lagi bersifat jurdil,” paparnya.

“Bukankah Presiden mempunyai kekuasaan dan wibawa kekuasaan yang sangat besar yang bisa mengarahkan dan mempengaruhi pemilu dan pilpres sehingga merusak dan menegasiklan asas pemilu yang jurdil?” tanyanya.

Sebelumnya Jokowi mengatakan presiden dan menteri boleh melakukan kampanye dan berpolitik asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan itu diberikannya saat menghadiri agenda penyerahan pesawat C-130J A-1344 Super Hercules, helikopter AS-550 Fennec, dan helikopter AS-565 Panther dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke TNI AU. Jokowi tampak didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.