MAKI Desak KPK Periksa Hakim Pengawas RBS

oleh
oleh
banner 468x60

Pada putusan berikutnya, hakim pengawan membuat penetapan putusan kembali yang merubah debitur hanya membayar Rp 100 miliar yang membuat pemohon mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar.

“Penetapan putusan oleh hakim pemutus perkara tetap menguntungkan debitur atau termohon, karena hanya membayar kewajiban Rp 100 miliar, sehingga pemohon dirugikan Rp 400 miliar,” ungkapnya.

Atas dasar itu, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa oknum hakim pengawas pada Pengadilan Niaga di PN Jakpus, karena diduga telah melakukan pidana korupsi gratifikasi kepada hakim PN Niaga yang diduga mencapai puluhan miliar.(RK).

No More Posts Available.

No more pages to load.