Jakarta,ebcmedia-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial Cat yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Memutuskan satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta.Rabu (3/7/2024).
Selain itu juga,dalam putusan poin tiga Presiden Joko Widodo di minta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hal tersebut dikarenakan tergugat Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
DKPP dalam putusannya juga menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial Cat.
Hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 oktober 2024. Saat itu Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian Hasyim menghubungi Cat dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Disana Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.(Oby).