Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Hakim Kabulkan Status Tersangka Pegi Tidak Sah

oleh
oleh
banner 468x60

Nurhadi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.

“Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Rm pihaknya menduga penetapan tersangka Pegi Setiawan Oleh penyidik berdalih tidak perlu adanya pemeriksaan.

“Pada intinya, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka itu. Pertama, karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan, karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016,” ujar Toni RM.

“Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO nya, sah atau tidak secara hukum,” pungkasnya.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.