Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Hakim Kabulkan Status Tersangka Pegi Tidak Sah

oleh -310 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bandung,ebcmedia – Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman kabulkan penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tidak sah dan dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

“Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” Ujar Hakim Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat.Senin (8/7/2024).

Mejelis hakim menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

“Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,” ungkapnya.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya menyatakan menerima keputusan majelis hakim terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

“Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, Kita tetap patuh hukum,” ujar Kombes Pol Nurhadi Handayani.

“Nanti kita akan berkoordinasi penyidikan, nanti kita secepatnya. dari putus hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan,” lanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.