Menko Polhukam Tegaskan Tidak Ada Dwi Fungsi TNI

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto  memastikan pembahasan RUU tentang TNI  tidak akan menghidupkan kembali dwi fungsi TNI seperti era orde baru lalu.

Hadi juga menegaskan TNI kini berperan sebagai alat negara yang melaksanakan tugas di bidang pertahanan dan keamanan.

“Pada waktu itu, dwi fungsi ABRI atau TNI  pada waktu itu  memiliki fungsi dua yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatam sosial politik dan memiliki wakil di DPR,hingga sekarang TNI tidak memiliki wakil di DPR sudah tidak ada lagi dwi fungsi itu masa lalu bagian dari perjalanan sejarah,”kata Hadi Tjahjanto, saat jumpa pers di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Namun demikian, menurut Hadi kini dwi fungsi TNI hanya diperuntukan untuk menempatkan anggota TNI yang akan ditempatkan di kementerian atau lembaga guna mendukung kinerja pemerintah.

“TNI-Polri aktif bisa menjabat di kementerian dalam pembahasan nanti diperluas, namun sesuai dengan kebutuhan kementerian lembaga dan kebijakan Presiden,” ujar Hadi.

Sebelumnya RUU tersebut menjadi usulan inisiatif DPR sebagai lanjutan dari rapat panja yang di gelar di badan legislatif.(RK)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.