Jakarta, ebcmedia – Irvina Zainal Ibunda Kimberly Ryder gagal jadi saksi di persidang puterinya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (26/9/2024), karna belum siapnya bukti-bukti eksepsi Edward dalam kasus perceraian anaknya.
Irvana menyampaikan rasa kecewa kepada Edward karena perlakuan KDRT terhadap puterinya.Ia mengaku tau soal KDRT itu, dan ia bersyukur puterinya tidak babak belur.
“Ya taulah, alhamdulilah nggak babak belut, enggak hancur Ya alhamdulilah terselamatkanlah. Kalau dilamukan depan saya tuh lain cerita lagi,” kata Irvina di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (25/9/2024).
Ia juga mengatakan kejadian itu pada tahun 2019 lalu dan sempat ditutupi oleh Kimberly Ryder. Tapi ia baru tahu sejak tahun ini, sehingga ia marah dengan Edward.
“Kebetulan mami sendiri sebetulnya itu ceritanya itu tahun 2019. Kalau yang saya tahunya di tahun ini. Itu setelah saya mengetahui, ini kayak api tuh keluar, marah banget saya, tapi mau gimana, anak ada di sana, tapi alhamdulillah sudah aman sih. Iya, kalau dia cerita sudah tahun 2019,” ungkapnya Irvina.
Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder membenarkan kejadian KDRT. Bahkan kejadian itu sempat dilaporkan ke Polsek Pondok Aren oleh kliennya.
Ia juga menuturkan bahwa bukti yang dimiliki kliennya sudah kuat, KDRT tersebut juga menjadi alasan Kimberly untuk menceraikan suaminya Edward.
“Bukti kita sudah siap, sudah memberikan kepada majelis hakim. Dari bukti surat juga kita sudah siap. Sebetulnya kita sudah siap bawa dua saksi juga. Tapi apa daya tergugat mengajukan eksepsi dan tadi majelis hakim meminta bukti eksepsi yang menyatakan PA Pusat tidak berkenan. Tapi saat ditanyakan belum siap. Jadi hakim menunda untuk eksepsi pada Oktober nanti,” ucapnya.
(Dhii)